Sabtu, 14 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Kini 2 Hakim Diperiksa Kejagung soal Kasus Suap Ekspor CPO

Setelah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, kini Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim terkait dugaan suap fasilitas ekspor crude palm

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Kini 2 Hakim Diperiksa Kejagung soal Kasus Suap Ekspor CPO
Kolase Tribun-timur.com
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Baca juga: Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," ujarnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.

Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved