Berita Viral

Dokter PPDS Unpad Ternyata Telah Berdamai dengan Korban Rudapaksa Sebelum Ditahan Kepolisian

Dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) ternyata telah melakukan perjanjian damai dengan korban sebelum akhirnya ditahan.

kolase TribunGorontalo.com/istimewa
SUDAH DAMAI - Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) ternyata telah melakukan perjanjian damai dengan korban sebelum akhirnya ditahan.

Dokter PPDS tersebut sempat mengatakan ke keluarga korban dirinya menyesali perbuatannya.

Korban pun telah berdamai dengan Dokter residen anestesi ini.

Namun, jalur hukum tetap ditempuh korban.

Baca juga: Sosok Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap Ekspor CPO

Dilansir dari TribunMedan.com, perjanjian damai itu diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot selaku kuasa hukum dari Prigna Anugerah dokter residen kini jadi tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025) Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya akhirnya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Sementara itu, Ferdy mengatakan bahwa pihak pelaku telah meminta maaf ke korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya.

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Baca juga: Hanya Karena Banyak Antrean, Puskesmas di Bekasi Tolak Pengobatan Anak yang Tertusuk Paku

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Ferdy juga menyebut bahwa saat kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved