Berita Viral
Dokter PPDS Unpad Ternyata Telah Berdamai dengan Korban Rudapaksa Sebelum Ditahan Kepolisian
Dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) ternyata telah melakukan perjanjian damai dengan korban sebelum akhirnya ditahan.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka,"
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Fredy.
Fredy juga menyampaikan rasa penyesalan tersangka.
Baca juga: Ambulans Lagi Bawa Pasien Kritis Buru-buru Ke Rumah Sakit Malah Kena Tilang Elektronik, Ada Apa?
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini,"
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya.
Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Korban Jadi Tiga Orang
Jumlah korban rudapaksa dari Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) kini bertambah jadi tiga orang.
Hal terebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan melansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Surawan.
Dijelaskan Surawan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).
Baca juga: Naik Drastis, Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 13 April 2025 Nyaris Rp2 Juta Per Gram
Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.
"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan. Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna,
Surawan mengonfirmasi, "Informasinya begitu," katanya.
Pihak kepolisian kini tengah mendorong agar para korban melapor secara resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.