Korupsi Ekspor CPO
Sosok Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap Ekspor CPO
Wahyu Gunawan merupakan seorang panitera muda yang juga menerima suap dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut sosok Wahyu Gunawan dalam kasus dugaan suap ekspor CPO.
Wahyu Gunawan merupakan seorang panitera muda yang juga menerima suap dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif, Ketua PN Jakarta Selatan dalam kasus ini diduga menerima suap senilai 60 miliar.
Dana suapan itu didapatnya dari Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara.
Uang itu pun diserahkan oleh Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Baca juga: Hanya Karena Banyak Antrean, Puskesmas di Bekasi Tolak Pengobatan Anak yang Tertusuk Paku
Alhasil, nama Wahyu Gunawan pun terseret dalam kasus korupsi ini.
Dilansir dari TribunPalu.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menangkap empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Mereka yaitu:
- Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pengacara Marcella Santoso (MS)
- Pengacara Ariyanto (AR).
- Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG)
Baca juga: Ambulans Lagi Bawa Pasien Kritis Buru-buru Ke Rumah Sakit Malah Kena Tilang Elektronik, Ada Apa?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif.
Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.
Menurut dia, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar.
“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar.
Menurut dia, pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Naik Drastis, Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 13 April 2025 Nyaris Rp2 Juta Per Gram
Mereka menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfghkdtju.jpg)