Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

3.000 Rumah Sitaan KPR Bank Mandiri Bakal Dilelang Mulai dari Rp100 Juta

Bank Mandiri bakal melakukan pelelangan terhadap rumah hasil sitaan. Rumah tersebut berjumlah sekira 3.000 akan dilelang mulai dari harga Rp100 juta.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 3.000 Rumah Sitaan KPR Bank Mandiri Bakal Dilelang Mulai dari Rp100 Juta
istimewa
ILUSTRASI RUMAH DILELANG - Bank Mandiri akan melakukan pelelengan 3000 rumah. Rumah yang dilelang merupakan rumah sitaan bagi KPR yang bermasalah. 

Ruby menambahkan, masyarakat dapat membeli rumah lelang tersebut melalui skema KPR Lelang yang disediakan Bank Mandiri

Selain itu, tersedia pula opsi pembiayaan lain seperti Kredit Investasi dan Kredit Serbaguna Mandiri. 

Baca juga: Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya

“Aset lelang Bank Mandiri dapat dibiayai menggunakan KPR, dan kami juga menyediakan penawaran menarik khusus untuk investor,” ujar Ruby. 

Rumah-rumah yang akan dilelang tersebar di berbagai lokasi strategis di Indonesia dan dipasarkan melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction). 

Bank Mandiri juga menggandeng portal properti Rumah123 serta menyediakan akses informasi melalui situs mandiriasetuntung.com dan lelang.bankmandiri.co.id. 

Per 6 April 2025, tercatat ada 12.234 aset tanah dan bangunan yang tersedia di situs tersebut. 

Cara Ikut Lelang KPR Bank Mandiri 

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, perlu menyiapkan uang jaminan sebesar 20–50 persen dari harga limit rumah yang dilelang. 

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut

Untuk jaminan maksimal Rp 20 juta dapat disetor sebelum lelang dimulai. 

Namun, jika lebih dari itu, penyetoran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. 

Satu penyetoran jaminan hanya berlaku untuk satu unit rumah. 

Jika peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya. 

Pembayaran harga lelang wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah lelang, baik secara tunai maupun melalui cek atau giro. 

Prosedur lelang dimulai dari pengumuman resmi yang mencantumkan informasi mengenai waktu dan tempat lelang, nilai limit, rincian uang jaminan, serta jadwal peninjauan aset. 

Penawaran dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved