Berita Viral
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut
Tak hanya sekali dua kali, namun korban dirudapaksa hingga 5 kali dan diberi uang Rp15 ribu untuk tutup mulut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfghdytjy.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tindakan asusila.
Tindakan tersebut adalah merudapaksa gadis yang baru berusia 15 tahun yang merupakan warganya.
Tak hanya sekali dua kali, namun korban dirudapaksa hingga 5 kali.
Baca juga: Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Agar perbuatannya tak diketahui orang lain, gadis tersebut diberi uang Rp15 ribu untuk tutup mulut.
Dilansir dari TribunMedan.com, Pj Kades ini berinisial FXNW merupakan Kepala Desa di Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.
Selain Pj Kades, FXNW ternyata merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kades FXNW menodai remaja itu sebanyak 5 kali sejak Desember 2023.
Baca juga: Warga Desa Buti, Boalemo Gelar Kegiatan Tarian Adat Gorontalo dengan Diiringi Pukulan Gambus
Setiap kali beraksi untuk memenuhi hawa nafsunya, Kades FXNW memberi uang dengan jumlah beragam, mulai Rp10.000-50.000.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, FXNW telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Setelah mencabuli korban, pelaku (FXNW) memberikan uang kepada korban anak sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut," kata Hendry, Sabtu (12/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Hendry menjelaskan, korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023.
Baca juga: Terbatasnya Tempat Wudu dan Parkiran, Remaja Masjid Al-Kautsar Boalemo Gorontalo Galang Dana
Saat itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tua korban.
Kemudian, korban kembali dicabuli pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp 20.000.
Selanjutnya, korban dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan diberi uang Rp 10.000.
Korban dicabuli lagi pada pertengahan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000.