Berita Viral
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut
Tak hanya sekali dua kali, namun korban dirudapaksa hingga 5 kali dan diberi uang Rp15 ribu untuk tutup mulut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfghdytjy.jpg)
Terakhir, korban dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.
Korban Mengadu
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 13 April 2025, BMKG: 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat: Jabar, Jateng
Tak tahan dengan kelakuan bejat Kades FXNW, remaja putri itu akhirnya mengadu ke orang tuanya.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.
Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Berawal dari Hobi Suka Buat Kue, Dhamay Berhasil Jual Kue Buatannya hingga ke Luar Gorontalo
"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, "ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com