Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut

Tak hanya sekali dua kali, namun korban dirudapaksa hingga 5 kali dan diberi uang Rp15 ribu untuk tutup mulut.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut
Kompas.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang remaja berusia 15 tahun di NTT jadi korban nafsu oknum Pj kades berinisial FXNW. Saat ini Pj Kades tersebut telah ditangkap polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tindakan asusila.

Tindakan tersebut adalah merudapaksa gadis yang baru berusia 15 tahun yang merupakan warganya.

Tak hanya sekali dua kali, namun korban dirudapaksa hingga 5 kali.

Baca juga: Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Agar perbuatannya tak diketahui orang lain, gadis tersebut diberi uang Rp15 ribu untuk tutup mulut.

Dilansir dari TribunMedan.com, Pj Kades ini berinisial FXNW merupakan Kepala Desa di Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.

Selain Pj Kades, FXNW ternyata merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kades FXNW menodai remaja itu sebanyak 5 kali sejak Desember 2023.

Baca juga: Warga Desa Buti, Boalemo Gelar Kegiatan Tarian Adat Gorontalo dengan Diiringi Pukulan Gambus

Setiap kali beraksi untuk memenuhi hawa nafsunya, Kades FXNW memberi uang dengan jumlah beragam, mulai Rp10.000-50.000.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, FXNW telah mencabuli korban sebanyak lima kali. 

"Setelah mencabuli korban, pelaku (FXNW) memberikan uang kepada korban anak sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut," kata Hendry, Sabtu (12/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Hendry menjelaskan, korban pertama kali dicabuli pada pertengahan Desember 2023.

Baca juga: Terbatasnya Tempat Wudu dan Parkiran, Remaja Masjid Al-Kautsar Boalemo Gorontalo Galang Dana

Saat itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30.000, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tua korban. 

Kemudian, korban kembali dicabuli pada pertengahan bulan Januari tahun 2024 dan diberi uang Rp 20.000.

Selanjutnya, korban dicabuli satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari 2024 dan diberi uang Rp 10.000. 

Korban dicabuli lagi pada pertengahan Maret tahun 2024 dan diberi uang 30.000. 

Terakhir, korban dicabuli pada 25 Maret 2025 dan diberi uang Rp 50.000.

Korban Mengadu

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 13 April 2025, BMKG: 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat: Jabar, Jateng

Tak tahan dengan kelakuan bejat Kades FXNW, remaja putri itu akhirnya mengadu ke orang tuanya.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Markas Polres Sumba Barat Daya.

Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa," kata Hendry. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Berawal dari Hobi Suka Buat Kue, Dhamay Berhasil Jual Kue Buatannya hingga ke Luar Gorontalo

"Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, "ujar dia. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved