Berita Nasional
3.000 Rumah Sitaan KPR Bank Mandiri Bakal Dilelang Mulai dari Rp100 Juta
Bank Mandiri bakal melakukan pelelangan terhadap rumah hasil sitaan. Rumah tersebut berjumlah sekira 3.000 akan dilelang mulai dari harga Rp100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/etrhswrthrhj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bank Mandiri bakal melakukan pelelangan terhadap rumah hasil sitaan.
Rumah tersebut berjumlah sekira 3.000 akan dilelang mulai dari harga Rp100 juta.
Rumah yang dilelang ini adalah rumah yang disita akibat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bermasalah.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Minggu Gorontalo Utara Naik: Cabai Rp 80 Ribu, Tomat Rp20 Ribu Sekilo
Langkah ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Dilansir dari Kompas.com, Vice President Mortgage and Product Development Bank Mandiri, Ruby Indra, mengatakan rumah-rumah tersebut sudah lengkap secara dokumen dan siap dilelang kepada publik.
"Sudah lengkap dokumennya dan siap ditawarkan melalui lelang," kata Ruby, dikutip dari Kontan, Minggu (13/4/2025).
Total nilai rumah sitaan yang akan dilelang mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga: UNG Raih Peringkat Quartile 2 Jurnal Terindeks Scopus Melalui Jambura Law Review Fakultas Hukum
Sebagian besar rumah tersebut merupakan rumah tapak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ruby menjelaskan, harga rumah yang dilelang ditawarkan sekitar 50 persen lebih murah dibandingkan harga pasar.
Bahkan, harga awal lelang dimulai dari Rp 100 juta.
Sebanyak 500 unit atau sekitar 16,67 persen dari total aset yang disiapkan berada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar.
Penawaran ini dinilai menarik bagi masyarakat yang ingin tinggal di wilayah Jabodetabek dengan biaya lebih rendah.
Baca juga: Penyanyi Asal Amerika Viral Gegara Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia Mirip India
Berdasarkan data dari btnproperti.co.id, median harga rumah pada Januari–Februari 2024 tercatat cukup tinggi, seperti di Jakarta Barat mencapai Rp 2,32 miliar, sedangkan di Bogor Rp 347 juta, Depok Rp 838 juta, Tangerang Rp 321 juta, dan Bekasi Rp 330 juta.
Sementara itu, menurut data Rumah123 per Maret 2025, harga properti di kawasan tersebut masih mengalami tren kenaikan tahunan. Jakarta naik 0,1 persen (year-on-year/yoy), Bogor 0,7 persen, Depok 0,2 persen, dan Bekasi 2,2 persen hingga Februari 2025.
Bisa Dibiayai dengan Skema KPR Lelang
Ruby menambahkan, masyarakat dapat membeli rumah lelang tersebut melalui skema KPR Lelang yang disediakan Bank Mandiri.
Selain itu, tersedia pula opsi pembiayaan lain seperti Kredit Investasi dan Kredit Serbaguna Mandiri.
Baca juga: Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya
“Aset lelang Bank Mandiri dapat dibiayai menggunakan KPR, dan kami juga menyediakan penawaran menarik khusus untuk investor,” ujar Ruby.
Rumah-rumah yang akan dilelang tersebar di berbagai lokasi strategis di Indonesia dan dipasarkan melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Bank Mandiri juga menggandeng portal properti Rumah123 serta menyediakan akses informasi melalui situs mandiriasetuntung.com dan lelang.bankmandiri.co.id.
Per 6 April 2025, tercatat ada 12.234 aset tanah dan bangunan yang tersedia di situs tersebut.
Cara Ikut Lelang KPR Bank Mandiri
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, perlu menyiapkan uang jaminan sebesar 20–50 persen dari harga limit rumah yang dilelang.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pj Kades di NTT 5 Kali, Korban Diberi Rp15 Ribu Uang Tutup Mulut
Untuk jaminan maksimal Rp 20 juta dapat disetor sebelum lelang dimulai.
Namun, jika lebih dari itu, penyetoran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Satu penyetoran jaminan hanya berlaku untuk satu unit rumah.
Jika peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.
Pembayaran harga lelang wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah lelang, baik secara tunai maupun melalui cek atau giro.
Prosedur lelang dimulai dari pengumuman resmi yang mencantumkan informasi mengenai waktu dan tempat lelang, nilai limit, rincian uang jaminan, serta jadwal peninjauan aset.
Penawaran dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.