Berita Viral
Viral, Pacar Sang Ibu Tega Sekap dan Siksa 2 Balita di Kamar Kos-kosan Gegara Sering BAB
Penganiayaan berujung penyekapan ini dilakukan oleh pria di dalam kamar tempat tinggalnya di Kost Laksa, RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penganiayaan-gdhgstyuttrrt.jpg)
Setelah memastikan kondisi kedua anaknya, Grace memancing pelaku untuk pulang ke kos dengan alasan ingin membahas hubungan mereka.
Setibanya pelaku di lokasi, sekuriti dan warga langsung mengepung dan sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Pelaku Eka Chandra Wijaya akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers, tampak pelaku telah mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol.
AKP Gerhard Sijabat selaku Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan berulang terhadap korban, termasuk sang ibu.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Polsek Cisauk, Terciduk Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Orang
Berdasarkan hasil penyelidikan, Eka Chandra dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan mudah melakukan kekerasan hanya karena alasan sepele.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” jelas AKP Gerhard pada Rabu (9/4/2025).
Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung, dan polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan bagi korban yang masih balita.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com