Senin, 9 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Pacar Sang Ibu Tega Sekap dan Siksa 2 Balita di Kamar Kos-kosan Gegara Sering BAB

Penganiayaan berujung penyekapan ini dilakukan oleh pria di dalam kamar tempat tinggalnya di Kost Laksa, RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Pacar Sang Ibu Tega Sekap dan Siksa 2 Balita di Kamar Kos-kosan Gegara Sering BAB
YouTube Tribunjakarta.com
PENGANIAYAAN BALITA-Viral, Pacar Sang Ibu Tega Sekap dan Disiksa 2 Balita di Kamar Kos-kosan Gegara Sering BAB.Penganiayaan berujung penyekapan ini dilakukan oleh pria di dalam kamar tempat tinggalnya di Kost Laksa, RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Penganiayaan berujung penyekapan ini dilakukan oleh pria di dalam kamar tempat tinggalnya di Kost Laksa, RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan.

Dalam video memperlihatkan dua balita dalam kondisi memprihatinkan disekap di sebuah kamar kos menjadi viral di media sosial. 

Peristiwa ini terjadi di Kost Laksa, RT 12 RW 15, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025), namun baru viral setelah dibagikan akun Instagram @infojktku, Kamis (10/4/2025).

Dalam rekaman video, tampak warga sekitar membuka paksa sebuah kamar kos dan menemukan dua balita dalam kondisi mengenaskan. 

Salah satu balita terlihat duduk lemas dengan wajah penuh lebam dan kedua mata bengkak. 

Perekam video terdengar menangis sambil menggendong anak tersebut keluar dari kamar sempit yang digunakan sebagai tempat penyekapan.

Informasi yang dihimpun dari Tribun Jakarta, kedua balita berinisial M (3) dan E (2) merupakan anak dari Grace Octaviani Hartono (31). 

Penganiayaan gshdsghcdgscv
BALITA DISIKSA - Sebuah video memperlihatkan dua balita dalam kondisi memprihatinkan disekap di sebuah kamar kos menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kost Laksa, RT 12 RW 15, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025), namun baru viral setelah dibagikan akun Instagram @infojktku, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Modus Melindungi dari Gangguan Genderuwo, Pria di Banyumas Tega Cabuli Gadis Remaja

Pelaku penganiayaan adalah pacar sang ibu, Eka Chandra Wijaya (29). 

Grace mengakui bahwa anak-anaknya mengalami penyiksaan fisik dari Chandra hanya karena masalah sepele—salah satunya karena anaknya buang air besar di atas kasur.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (4/4/2025). 

Grace menyebutkan bahwa saat itu ia sedang melatih anaknya untuk potty training, namun sang anak belum mampu berkomunikasi dengan baik sehingga buang air tidak pada tempatnya. 

Hal ini membuat pelaku marah dan langsung menendang serta menjambak rambut korban hingga membenturkan kepala ke tembok.

Grace yang turut menyaksikan kejadian itu mengaku tidak berdaya melawan kekasihnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya juga. 

Rasa takut dan trauma membuatnya memilih kabur dari lokasi ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. 

Ia kemudian meminta bantuan kepada sekuriti kos, yang lantas mengajak warga untuk melakukan penggerebekan.

Pelaku Ditangkap 

Setelah memastikan kondisi kedua anaknya, Grace memancing pelaku untuk pulang ke kos dengan alasan ingin membahas hubungan mereka. 

Setibanya pelaku di lokasi, sekuriti dan warga langsung mengepung dan sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Pelaku Eka Chandra Wijaya akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara

Dalam konferensi pers, tampak pelaku telah mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol.

AKP Gerhard Sijabat selaku Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan berulang terhadap korban, termasuk sang ibu. 

Baca juga: Oknum Anggota Polisi Polsek Cisauk, Terciduk Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Orang

Berdasarkan hasil penyelidikan, Eka Chandra dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan mudah melakukan kekerasan hanya karena alasan sepele.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” jelas AKP Gerhard pada Rabu (9/4/2025).

Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung, dan polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan bagi korban yang masih balita.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved