Berita Viral

5 Fakta Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, EM Diberhentikan jadi Dosen

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) melecehkan mahasiswi.

Editor: Fadri Kidjab
freepik
DOSEN LECEHKAN MAHASISWI - Ilustrasi pelecehan. Seorang mantan Guru Besar UGM, EM, melecehkan mahasiswinya. 

"Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," tambah Andi. 

Ketika ditanyai apakah ada kejadian yang terjadi di dalam kampus, Andi menjawab, "Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada, tetapi itu yang verbal." 

Tindak Lanjut UGM terhadap EM 

Andi mengungkapkan, tim kepegawaian UGM akan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan EM. 

"Pemeriksaan itu kita belum tahu prosesnya seperti apa, tetapi ada deadline-nya. Dalam proses itu nanti akan diklarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian," jelasnya. 

Sementara itu, Andi juga mengatakan, terkait dengan etik, EM sudah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

"Setelah selesai pemeriksaan (dari UGM), hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu, keputusan akhir ada di kementerian," papar Andi. 

Penanganan Sejak Tahun Lalu 

Andi menyatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak 2024 dan prosesnya berjalan hingga tahun ini. 

"Kalau penanganannya sebenarnya sudah sejak juli tahun 2024, kemudian sampai rekomendasi keluar itu di akhir 2024. 

Keputusan dari Ibu Rektor itu keluar Januari 2025 dan pada hari yang sama, kita sudah mengajukan kepada kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)," terang Andi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025), dikutip dari keterangan video yang diterima Kompas.tv. 

Namun, menurut keterangan Andi, di pertengahan bulan Maret, ada keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN). 

Maka dari itu, meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan delegasi tersebut, dua hari sebelum libur Lebaran 2025, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian. 

 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved