Berita Viral

5 Fakta Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, EM Diberhentikan jadi Dosen

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) melecehkan mahasiswi.

Editor: Fadri Kidjab
freepik
DOSEN LECEHKAN MAHASISWI - Ilustrasi pelecehan. Seorang mantan Guru Besar UGM, EM, melecehkan mahasiswinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah fakta terungkap dalam kasus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) melecehkan mahasiswi.

Melansir dari KompasTV, Kamis (10/4/2025), pelaku berinisial EM diketahui telah diberhentikan.

Berikut fakta-faktanya:

Pelaku masih Berstatus PNS

Meski terlibat kasus pelecehan, pria berinisial EM ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Sebab kewenangan memberhentikan seorang PNS berada di tangan kementerian.

Hanya saja, status EM sebagai dosen UGM kini telah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Rektor.

"Tapi untuk memberhentikan sebagai PNS, juga ingat, guru besar itu bukan dari universitas ya, tapi dari pemerintah, makanya kemudian harusnya ada di sana, (keputusan) di kementerian," ujar Andi. 

Baca juga: Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!

Korban EM 

Menurut keterangan Andi, korban dan saksi yang diperiksa serta memberi keterangan berjumlah 13 orang. 

Andi mengiyakan ketika ditanyai apakah korban mengalami trauma. Namun, menurut keterangannya, para korban sudah mendapat pendampingan agar dapat beraktivitas seperti biasa lagi. 

"Sudah didampingi dan insyaallah itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," ucapnya. 

Selain itu, dari ketiga belasnya ini, ada sebagian yang masih mahasiswa aktif berkuliah di UGM atau belum lulus. 

"Kalau yang dilaporkan itu kan yang diperiksa oleh Satgas PPKS kan kejadian 2023-2024, nah itu masih ada mahasiswa mahasiswi yang di dalam," terang Andi. 

Modus Pelaku 

Andi memaparkan modus yang dilakukan pelaku atau EM terhadap korbannya. 

"Modusnya ya, kegiatannya itu lebih banyak di rumah (EM), mulai dari diskusi, bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, disertasi, kemudian juga di research center-nya, dan juga kegiatan-kegiatan lomba," sebutnya. 

"Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," tambah Andi. 

Ketika ditanyai apakah ada kejadian yang terjadi di dalam kampus, Andi menjawab, "Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada, tetapi itu yang verbal." 

Tindak Lanjut UGM terhadap EM 

Andi mengungkapkan, tim kepegawaian UGM akan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan EM. 

"Pemeriksaan itu kita belum tahu prosesnya seperti apa, tetapi ada deadline-nya. Dalam proses itu nanti akan diklarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian," jelasnya. 

Sementara itu, Andi juga mengatakan, terkait dengan etik, EM sudah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

"Setelah selesai pemeriksaan (dari UGM), hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu, keputusan akhir ada di kementerian," papar Andi. 

Penanganan Sejak Tahun Lalu 

Andi menyatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak 2024 dan prosesnya berjalan hingga tahun ini. 

"Kalau penanganannya sebenarnya sudah sejak juli tahun 2024, kemudian sampai rekomendasi keluar itu di akhir 2024. 

Keputusan dari Ibu Rektor itu keluar Januari 2025 dan pada hari yang sama, kita sudah mengajukan kepada kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)," terang Andi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025), dikutip dari keterangan video yang diterima Kompas.tv. 

Namun, menurut keterangan Andi, di pertengahan bulan Maret, ada keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN). 

Maka dari itu, meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan delegasi tersebut, dua hari sebelum libur Lebaran 2025, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian. 

 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved