Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Bermodus Cross Match, Dokter Residen PPDS Anastesi Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien

Bahkan dikabarkan penunggu pasien tersebut dirudapaksa usai tak sadarkan diri lantaran obat bius yang dilakukan oleh oknum PPDS Anestesi.

|
Freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Bermodus Cross Match, Dokter Residen PPDS Anastesi Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien. Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi kembali menjadi perhatian. Pasalnya kini dikabarkan bahwa adanya residen PPDS Anestesi yang menjadi pelaku rudapaksa. Mirisnya, rudapaksa tersebut diduga dilakukan 2 oknum PPDS Anestesi kepada penunggu pasien. 

Dokter Mirza mengaku akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman tegas, baik dari PPDS maupun proses hukum pidana.

"Jika tidak ada langkah tegas (diberhentikan dari ppds dan diproses sesuai hukum pidana di Indonesia), kita akan terus bergerak bersama mengawal kasus ini sampai keadilan terwujud sama seperti saat kita kawal kasus di Semarang tahun lalu," lanjut drg Mirza.

Tak hanya itu, drg Mirza telah menunjukkan bukti chat dengan Kemenkes.

Kemenkes menerangkan, kasus yang viral tersebut terindikasi pidana.

"Selamat malam, terima kasih bapak/ibu dari medical jurnal atas informasi yang disampaikan.

Kami telah memperoleh informasi tersebut sebelumnya, dan tepat pelaporan ke APH karena terindikasi pidana," balas dr Dwi-Kemenkes yang diunggah drg Mirza.

Kabar terbaru, drg Mirza mengungkit ada pelaku yang tertangkap.

"Uhuuuy ada yang sudah ditangkap nih," tulis drg Mirza pada Rabu (9/4/2025) pagi.

Tak hanya itu, drg Mirza sebut dirinya menerima pesan dari keluarga korban.

Dari pesan keluarga korban, ditemukan dua kresek di tempat kejadian yang dimana 1 kresek ada obat bius dan ada alat kontrasepsi bekas.

"Polisi menerangkan bahwa sepertinya ada korban lain karena 1 kresek ini tidak ada kondom sama sekali dan sepertinya sudah lama disimpan di lantai 7 itu," tulis pesan untuk drg Mirza.

"Info dari adik kandung korban. Tenang, kami bantu kawal sampai mendapatkan keadilan," tulis drg Mirza dalam Instagram Story tersebut.

Terbaru, drg Mirza menerangkan kasus tersebut telah diproses oleh kepolisian.

Dokter Mirza masih menunggu sanksi akademis bagi pelaku.

"Nah urusan sanksi akademis dari kampus nih yang harus kita kawal juga yagesyaa

turun angkatan doan? Oh tidak bisaa. Kampus tidak boleh melindungi pelaku kriminal," tegas drg Mirza. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved