PSU Gorontalo Utara
Pj Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe Pastikan Anggaran PSU Siap Cair 10 April
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Nurainsyah Botutihe, memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Hal ini tidak hanya mempengaruhi suara mereka, tetapi juga mengakibatkan perolehan suara pasangan calon lainnya menjadi tidak sah, sehingga mengharuskan pemungutan suara ulang.
4.KPU Dianggap Lalai dalam Menetapkan Calon
Putusan MK juga menyoroti kelalaian KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam menetapkan Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Sebelumnya, KPU sempat menyatakan Ridwan tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi kemudian tetap mengesahkan pencalonannya setelah adanya putusan dari Bawaslu.
MK menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan hukum, mengingat status hukum Ridwan sebagai terpidana.
5.Kesempatan Bagi Partai Pengusung untuk Mengganti Calon
MK memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya dalam PSU, asalkan calon pengganti memenuhi syarat pencalonan.
Jika partai pengusung tidak mengajukan pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya dua pasangan calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 (Roni Imran – Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.