PSU Gorontalo Utara

Pj Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe Pastikan Anggaran PSU Siap Cair 10 April

Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Nurainsyah Botutihe, memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
HMS
DANA PSU -- Pj Bupati Gorontalo Utar, Sila Botutihe (keki coklat kiri) mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Selasa (8/4/2025). 

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.

PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.

Berikut fakta-fakta pentingnya:

1.Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaannya yang baru berakhir pada 25 April 2025.

Dengan demikian, ia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.

2.Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan dalam 60 Hari

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU ini akan berlangsung tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai calon bupati, tetapi memberi kesempatan bagi partai pengusungnya untuk mengganti calon yang memenuhi syarat.

3.Suara Pasangan Nomor Urut 3 Dibatalkan Demi Hukum

Mahkamah menyatakan bahwa seluruh perolehan suara yang didapat pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar (Paslon Nomor Urut 3) dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024 menjadi batal demi hukum.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved