PSU Gorontalo Utara
Pj Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe Pastikan Anggaran PSU Siap Cair 10 April
Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Nurainsyah Botutihe, memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara - Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Nurainsyah Botutihe, memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya akan segera dicairkan.
Hal ini disampaikannya saat mendampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Selasa (8/4/2025).
"Insya Allah tanggal 10 April 2025 anggaran siap diproses untuk dicairkan," ujar Sila usai pertemuan bersama jajaran KPU dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan
Sila menambahkan, proses administrasi sedang berjalan dan ditargetkan akan tuntas dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Ia menekankan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci agar tahapan PSU berjalan lancar.
Kunjungan Gubernur Gusnar Ismail bersama Forkopimda dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan KPU Gorontalo Utara menghadapi PSU, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.
"Hari ini kami bersama Forkopimda meninjau persiapan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara. Ini penting untuk memastikan semua berjalan sesuai tahapan dan jadwal," ujar Gusnar.
Sementara itu, Anggota KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda.
Namun, hingga saat ini dana hibah tersebut masih dalam proses transfer.
"Nominalnya sudah ada, tinggal menunggu transferannya. Ini sangat penting karena menyangkut kelancaran logistik dan pelaksanaan PSU," kata Noval.
Baca juga: Padang Sumatera Diguncang Gempa Bumi, BMKG Bocorkan Info Kedalaman Hanya 10 Km
Pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.
Gubernur Gusnar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tertib, dan aktif berpartisipasi hingga hari pencoblosan.
Fakta-fakta Penting PSU Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.
PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
Berikut fakta-fakta pentingnya:
1.Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaannya yang baru berakhir pada 25 April 2025.
Dengan demikian, ia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
2.Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan dalam 60 Hari
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini akan berlangsung tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai calon bupati, tetapi memberi kesempatan bagi partai pengusungnya untuk mengganti calon yang memenuhi syarat.
3.Suara Pasangan Nomor Urut 3 Dibatalkan Demi Hukum
Mahkamah menyatakan bahwa seluruh perolehan suara yang didapat pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar (Paslon Nomor Urut 3) dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024 menjadi batal demi hukum.
Hal ini tidak hanya mempengaruhi suara mereka, tetapi juga mengakibatkan perolehan suara pasangan calon lainnya menjadi tidak sah, sehingga mengharuskan pemungutan suara ulang.
4.KPU Dianggap Lalai dalam Menetapkan Calon
Putusan MK juga menyoroti kelalaian KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam menetapkan Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Sebelumnya, KPU sempat menyatakan Ridwan tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi kemudian tetap mengesahkan pencalonannya setelah adanya putusan dari Bawaslu.
MK menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan hukum, mengingat status hukum Ridwan sebagai terpidana.
5.Kesempatan Bagi Partai Pengusung untuk Mengganti Calon
MK memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya dalam PSU, asalkan calon pengganti memenuhi syarat pencalonan.
Jika partai pengusung tidak mengajukan pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, maka PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya dua pasangan calon, yakni Pasangan Nomor Urut 1 (Roni Imran – Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.