Berita Viral

Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan

Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.

Tiktok/Mira Hayati/Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan. Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar mengejutkan datang dari kasus skincare berbahaya yang menyeret Ratu Emas, Mira Hayati

Pasalnya Mira Hayati dikabarkan telah bebas dari penjara. padahal ia sempat didakwa 12 tahun penjara.

Alasan kebebasan Mira Hayati pun dipertanyakan. Pasalnya kasus skincare yang menjeratnya belum selesai.

Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.

Baca juga: KPU Khawatirkan Sosialisasi PSU Gorontalo Utara tak Maksimal Gara-gara Dana Telat Masuk

Namun, kasus skincare berbahaya tersebut diketahui masih belum selesai. Lantas, apa yang menyebabkan Mira Hayati bisa bebas?

Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025.

Tidak hanya Mira Hayati (MH) saja yang jadi tersangka, masih ada dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Sila (MS) pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) pemilik Raja Glow.

Informasi Mira Hayati bebas dari penjara diungkap oleh Fenny Frans, istri dari terdakwa Mustadir Sila via Facebook.

Fenny mengungkapkan Mira Hayati sudah menghirup udara bebas sejak sebelum lebaran.

"Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," kata Fenny Frans dalam video itu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Rutan Makassar, Nunung.

Nunung menjelaskan Mira Hayati kini berstatus tahanan rumah. 

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025), dikutip Tribun Timur.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali belum tahu pasti tentang pengalihan status Mira Hayati.

"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved