Berita Viral
Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan
Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.
Sebelumnya, Mira Hayati tiba-tiba meninggalkan sidang kasus skincare berbahaya.
Ternyata, Mira Hayati kini sudah melahirkan bayi laki-laki di tengah jadwal sidang dakwaan kasus skincare berbahaya.
Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati (29) melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Semestinya, Mira Hayati menjalani sidang dakwaan yang seharusnya digelar pada Selasa (4/3/2025).
Perempuan yang dulu dijuluki wanita emas itu sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun karena kondisi kehamilannya yang tidak memungkinkan, Mira Hayati akhirnya meninggalkan sidang dan dibawa ke rumah sakit.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, Mira Hayati melahirkan secara caesar.
"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida, dikutip Tribun Lampung.
Kondisi wanita yang akrab disapa Ratu Emas itu kini dikabarkan masih harus dilakukan tindakan medis, mengingat tekanan darahnya naik.
Baca juga: Bansos Masjid Dipersoalkan, Hamim Pou Sebut Semua Sudah Sesuai Aturan Teknis
"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.