Berita Viral

Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan

Masih ingat Mira Hayati, Si Ratu Emas yang terlibat kasus skincare berbahaya? Kini, Mira bebas dari penjara bahkan sebelum Lebaran 2025 dimulai.

Tiktok/Mira Hayati/Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Mira Hayati, Kasus Skincare Berbahaya Mendadak Bebas Sebelum Lebaran, Alasannya Dipertanyakan. Diketahui, Mira ditangkap atas kasus skincare diduga mengandung kandungan berbahaya pada awal tahun 2025. 

"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.

Di tempat lain, Kuasa Hukum Mira Hayati justru enggan mengomentari kabar tersebut.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Padang Sumatera Diguncang Gempa Bumi, BMKG Bocorkan Info Kedalaman Hanya 10 Km

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.

Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.

Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam sidang tersebut, pihak Mira Hayati meminta pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Pasalnya Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru ia lahirkan.

Melahirkan Saat Sidang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved