Berita Viral
Akal Bulus Oknum Guru Besar UGM Cabuli Mahasiswi, Ajak Korban Diskusi di Kampus
Akhirnya terungkap modus oknum Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mencabuli sejumlah mahasiswi.
Sandi juga menambahkan bahwa pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, UGM kemudian mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM merupakan ASN.
"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian. Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," ujarnya.
Namun, pada pertengahan Maret 2025, Menteri Diktisaintek mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan kewenangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal ini, Sandi menyatakan bahwa keputusan dari pihak kampus akan diumumkan setelah libur Idulfitri.
"Karena itu, kami akan menetapkan keputusan resmi usai libur Idulfitri," tutupnya.
Pelaku dipecat UGM

Sebelumnya diberitakan, guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM dipecat dari profesinya sebagai dosen.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), keputusan ini dikeluarkan pihak kampus, buntut dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan EM di Farmasi UGM.
EM dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat seiring laporan dari pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 silam.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah.
Melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.