Berita Viral
Akal Bulus Oknum Guru Besar UGM Cabuli Mahasiswi, Ajak Korban Diskusi di Kampus
Akhirnya terungkap modus oknum Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mencabuli sejumlah mahasiswi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Akhirnya terungkap modus oknum Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta saat mencabuli sejumlah mahasiswi.
Mengutip pemberitaan TribunJateng.com, Senin (7/4/2025), dosen berinisial EM itu mengajak korban untuk berdiskusi hingga bimbingan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.
Menurut Andi, kejadian ini berlangsung sekitar 2023 silam.
Hanya saja, laporan dari Fakultas Farmasi UGM baru masuk pada 2024.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS. Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” kata Sandi dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).
Dia menyebut, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.
Satgas PPKS pun melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. Kejadian kekerasan itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
“Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya,” jelas Sandi.
Sandi melanjutkan, dalam hasil rekomendasi Satgas PPKS UGM, EM disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Sanksi yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yakni pemecatan.
“Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap,” terangnya.
Andi Sandi menyampaikan UGM dalam waktu dekat akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.
"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.