Ramadan 2025
Simak Niat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah Serta 8 Golongan yang Wajib Diberi Zakat
Zakat fitrah merupakan zakat yang setiap Ramadan harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dftgyket5jkyj.jpg)
Kolase TribunJakarta.com
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Baca juga: Resmi! Baznas Boalemo Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Berikut ini delapan golongan penerima zakat fitrah (mustahik) yang dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- Fakir: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit
- Miskin: Orang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Riqab: Hamba sahaya
- Gharim atau gharimin: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya
- Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas
- Fiisabilillah: Pejuang agama Islam
- Ibnu sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh
- Amil: Orang yang menyalurkan zakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com