Polisi Cabuli Bocah
Penyedia Bocah Berusia 5 Tahun Dicabuli Kapolres Ternyata Mahasiswi
Penyedia anak di bawah umur yang dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ternyata seorang mahasiswi.
"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja-8888999.jpg)