Polisi Cabuli Bocah
Penyedia Bocah Berusia 5 Tahun Dicabuli Kapolres Ternyata Mahasiswi
Penyedia anak di bawah umur yang dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ternyata seorang mahasiswi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja-8888999.jpg)
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Patar.
Patar menjelaskan alasan digunakannya UU TPPO untuk menjerat Fani lantaran dirinya menawarkan korban kepada Fajar untuk dicabuli dan menerima upah sebesar Rp3 juta.
Profil Fani
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa FWLS berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.
FWLS tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
FWLS sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.
"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).
Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.
FWLS mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.