Polisi Cabuli Bocah
Penyedia Bocah Berusia 5 Tahun Dicabuli Kapolres Ternyata Mahasiswi
Penyedia anak di bawah umur yang dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ternyata seorang mahasiswi.
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.
Kenal Keluarga Korban
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kini, FWLS yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).
"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Patar kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (25/3/2025).
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut Patar, FWLS ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.
Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, FWLS lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.
"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.
FWLS lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.
Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS.
Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja-8888999.jpg)