Berita Viral
20 Tahun Rumahnya Digusur Demi Dijadikan Jalan, Sang Empunya Malah Ditagih Bayar Pajak
Kisah Henny Yulianti, rumahnya rela digusur untuk pembuatan jalan. Namun, setelah 20 tahun kemudian Henny malah ditagih bayar pajak
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kisah Henny Yulianti, rumahnya rela digusur untuk pembuatan jalan.
Namun, setelah 20 tahun kemudian Henny malah ditagih bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Henny merupakan warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJatim.com, Sudah 20 tahun berlalu sejak rumah dan tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya.
Baca juga: Pria di Bantul Ini Bunuh Pacarnya, Karena Masih Sayang, Dia Tidur Bersama Kerangkanya Selama 2 Pekan
Namun hingga kini, ia masih menerima tagihan dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sudah tidak lagi ia tempati.
Henny mengaku rumah dan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Batujaya, digusur pada 2005.
Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi untuk pembangunan jalan penghubung Karawang–Bekasi, meski menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).
BPKAD Karawang menjelaskan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.
Baca juga: Kali Mati di Leato dan Talumolo Gorontalo Akhirnya Dikeruk, Kekhawatiran Warga Sedikit Berkurang
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.
Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
"Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny," ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.
"Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda," kata Katmi.
Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.
Baca juga: Pantas Kades Ngamuk! Aparat Desa Ilangata Gorontalo Utara Tiga Bulan Belum Gajian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.