Kamis, 19 Maret 2026

Penembakan Bos Rental Mobil

BREAKING NEWS: 2 TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua TNI AL.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 2 TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental, Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta. 

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Debt Collector di Kota Gorontalo Keroyok Nasabah, Motor Ditarik Paksa

Anak Bos Rental Mobil Saksikan Sidang Putusan 

Mengutip Tribunnews.com, sidang putusan hari ini dihadiri langsung oleh dua anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra.

Agam dan Rizky hadir di persidangan terlihat menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman.

Kuasa hukum dan penuntut umum di persidangan sepakat hanya pokok-pokoknya saja yang dibacakan.

Pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) lalu, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut  telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Baca juga: Sosok Andi Indalan Warga Pagimana Dikeroyok Debt Collector Gorontalo Pakai Batu dan Kayu

Kronologi Penembakan

TANGIS MENYESAL - Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TANGIS MENYESAL - Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menjelaskan bahwa tembakan pertama dan kedua dilepaskan saat melihat rekannya, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh sejumlah orang.

Ia bermaksud memberikan tembakan peringatan agar rekannya segera dilepaskan. Kedua tembakan tersebut ditembakkan melalui kaca jendela mobil.

“Saat itu, Saudara Akbar tampak kesakitan dan berteriak, ‘Tembak, Tut! Tembak, Tut!’ Kami yang memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Bambang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved