Penembakan Bos Rental Mobil
BREAKING NEWS: 2 TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua TNI AL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tiga-oknum-TNI-Angkatan-Laut-terdakwa-pembunuhan-disertai-penadahan-mobil-milik-bos-rental.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Majelis Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua TNI AL.
Terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil di Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa (25/3/2025).
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNi AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.
Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.