Berita Nasional
Pencuri Brankas Rp 185 Juta Terciduk Setelah Pelesiran ke Luar Negeri
Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap lima dari enam pelaku yang telah beraksi di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KOMPLOTAN-MALING-Komplotan-pencuri-brankas-akhirnya-diringkus-aparat-kepolisian.jpg)
Selain itu, ia juga menikmati perjalanan wisata ke berbagai tempat sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan ditangkap aparat kepolisian.
Polisi mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dengan sasaran utama gedung perkantoran dan gudang yang tidak memiliki penjagaan ketat.
Mereka beroperasi di beberapa daerah, termasuk Kulon Progo, Sleman, Bantul, Kebumen, dan Purworejo.
Beberapa aksi mereka dilakukan dengan tim yang berbeda-beda, tergantung pada target dan situasi lokasi pencurian.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kulon Progo.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang bekerja sama dengan kelompok ini untuk melakukan kejahatan serupa di daerah lain.
“Kami masih mendalami keterlibatan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha dan kantor mereka,” pungkas Yusuf.(*)