Berita Viral

Perwira Polisi di Sumut Palak Kepala Sekolah hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Minta Proyek

Seorang perwira polisi tertangkap sering memeras kepala sekolah. Modus yang digunakan oleh polisi ini yakni meminta proyek kepada kepala sekolah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang perwira polisi tertangkap sering memeras kepala sekolah.

Modus yang digunakan oleh polisi ini yakni meminta proyek kepada kepala sekolah.

Uang yang berhasil dikumpulkannya dari hasil pemerasan mencapai miliaran rupiah.

Dilansir dari TribunTimur.com, Kompol Ramli dan Brigadir Bayu SP, dua oknum polisi peras kepala sekolah di Sumatera Utara.

Kompol Ramli mengumpulkan uang miliaran rupiah dari hasil pemerasan.

Kompol Ramli adalah mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.

Baca juga: Bus Pengangkut Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan dan Terbakar di Jeddah, 20 WNI Jadi Korban

Sementara Brigadir BSP adalah eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar.

Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo pun membeberkan modus yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam melakukan pemerasan.

Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.

Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.

Baca juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Tenaga Medis di Kotamobagu

Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Medan.

Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.

Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved