Berita Viral
Perwira Polisi di Sumut Palak Kepala Sekolah hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Minta Proyek
Seorang perwira polisi tertangkap sering memeras kepala sekolah. Modus yang digunakan oleh polisi ini yakni meminta proyek kepada kepala sekolah.
Ajukan Praperdilan
Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).
Baca juga: Tolak UU TNI, Mahasiswa di Manado Demo di Kantor DPRD Sulut, Bakar Ban hingga Coret Tembok
Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.
Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.
“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.