Berita Viral

Perwira Polisi di Sumut Palak Kepala Sekolah hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Minta Proyek

Seorang perwira polisi tertangkap sering memeras kepala sekolah. Modus yang digunakan oleh polisi ini yakni meminta proyek kepada kepala sekolah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar. 

Ajukan Praperdilan

Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).

Baca juga: Tolak UU TNI, Mahasiswa di Manado Demo di Kantor DPRD Sulut, Bakar Ban hingga Coret Tembok

 Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.

Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.

“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved