Berita Viral

Perwira Polisi di Sumut Palak Kepala Sekolah hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Minta Proyek

Seorang perwira polisi tertangkap sering memeras kepala sekolah. Modus yang digunakan oleh polisi ini yakni meminta proyek kepada kepala sekolah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar. 

Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.

Baca juga: 2 TNI Tembak Polisi di Lampung Diduga Masalah Setoran, Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis Berteman

Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. 

Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Baca juga: Warga Desa Wunut, Klaten Viral Gara-gara Dapat THR Rp200 Ribu dari Pemerintah Desa

Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.

Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.

Sudah Disidang Etik, Disanksi PTDH

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Tersangka Kasus Kecurangan MinyaKita Bertambah jadi 11 Orang, Ditangkap di Beberapa Daerah

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved