Berita Viral
Tersangka Kasus Kecurangan MinyaKita Bertambah jadi 11 Orang, Ditangkap di Beberapa Daerah
Total tersangka kecurangan minyak goreng subsidi MinyaKita kini bertambah jadi 11 orang.
TRIBUNGORONTALO.COM – Total tersangka kecurangan minyak goreng subsidi MinyaKita kini bertambah jadi 11 orang.
Melansir dari Kompas.com, awal mula kasus ini terungkap ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Mentan lantas mendapati ada penjualan MinyaKita kemasan 1 liter isinya tidak sesuai takaran.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kemudian mrngumumkan bahwa satu orang berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu, jajaran dari Bareskrim Polri hingga Polda di sejumlah daerah terus melakukan tindakan terhadap laporan penyelewengan MinyaKita yang diterimanya.
“Sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, tujuh masih dalam tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim, Polda Jawa Barat Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan ini, Samsul belum menjelaskan secara rinci siapa 11 tersangka tersebut.
Tetapi, para tersangka ditangkap di beberapa daerah dan dalam berkas perkara yang berbeda.
Selain mengawasi produk MinyaKita, Satgas Pangan Polri juga mengawasi sejumlah kebutuhan pokok lain.
Misalnya, temuan beras yang takarannya ikut dipotong di sejumlah tempat.
Samsul mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami adanya fenomena pengurangan takaran beras tersebut.
“Informasinya sudah kita peroleh dan kita sedang mendalami,” katanya.
Baca juga: Besok Dibuka Kembali Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Ini Cara Daftar Lewat Pintar BI
Kasus di Gorontalo
Polda Gorontalo mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MINYAKITA.
Modusnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral serta galon sebelum dijual ke masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.