Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
Sidang Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo Molor 2 Jam, Ini Penyebabnya
Sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha tertunda (molor) hingga 2 jam.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Saat ini berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Matris Lukum telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka di serahkan Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo.
Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, Selasa (29/10/2024)
Alfian menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota gorontalo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa.
Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.
"Tersangka ML selaku Sekdis Kpemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta berdasarkan perhitungan dari ahli auditor BPK RI," jelasnya.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.