Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

Sidang Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo Molor 2 Jam, Ini Penyebabnya

Sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha tertunda (molor) hingga 2 jam.

Editor: Fadri Kidjab
Sri Yolanda Tangahu/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG PUTUSAN - Potret Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo, Kamis (20/3/2025). Matris Mahmud Lukum kini menjalani sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha tertunda (molor) hingga 2 jam.

Sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum ini sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 Wita di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.

Namun hingga pukul 12.00 Wita sidang belum dimulai.

Pada pukul 12.20 Wita, majelis hakim baru memasuki Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro.

Saat ini ruangan sidang telah dihadiri keluarga tersangka.

Lantas apa penyebab sidang molor?

Pihak kejaksaan menjelaskan mereka masih menunggu kedatangan para majelis hakim.

“Sidang ini molor karena kan kita semua menunggu majelis hakim datang semua, baru bisa dimulai,” tutur Panca Surya, petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Hanya saja ia mengatakan tersangka tiba di PHI dan Tipikor sejak pukul 9.30 Wita.

Sementara itu, kepala kejaksaan tiba pukul 12.01 Wita.

Adapun Matris Lukum tiba di lokasi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Diberitakan sebelumnya, hari ini akan digelar sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha, Kamis (20/3/2025).

Sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.

Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita.

Baca juga: RUU TNI Disahkan jadi Undang-Undang, Ini 2 Tugas Pokok TNI yang Baru

Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved