RUU TNI

RUU TNI Disahkan jadi Undang-Undang, Ini 2 Tugas Pokok TNI yang Baru

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI hari ini, di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

|
Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
RUU TNI DISAHKAN - Potret Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). RUU TNI kini disahkan jadi Undang-Undang.(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Revisi Undang-Undang TNI kini disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI hari ini, di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melansir dari Tribunnews.com, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

Baca juga: BREAKING NEWS Matris Lukum Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Hari Ini

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved