RUU TNI

RUU TNI Disahkan jadi Undang-Undang, Ini 2 Tugas Pokok TNI yang Baru

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI hari ini, di di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

|
Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
RUU TNI DISAHKAN - Potret Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). RUU TNI kini disahkan jadi Undang-Undang.(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

 

(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Pentingnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved