Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

BREAKING NEWS Matris Lukum Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Hari Ini

Hari ini akan digelar sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha, Kamis (20/3/2025).

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
SIDANG PUTUSAN - Potret Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rully Lamusu (kiri) saat menerima tersangka Matris Lukum (tengah). Hari ini Matris Lukum akan menjalani sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng otanaha, Kamis (20/3/2025). (Sumber Foto: Arianto Panambang) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hari ini akan digelar sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha, Kamis (20/3/2025).

Sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.

Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita.

Diberitakan sebelumnya Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Matris Lukum  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pelaku Bom Ikan Terancam 10 Tahun Penjara, Korupsi Revitalisasi Kota Tua 

Saat ini berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Matris Lukum telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka di serahkan Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo.

Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, Selasa (29/10/2024)

Alfian menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota gorontalo," ungkapnya  kepada TribunGorontalo.com, Selasa.

Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.

"Tersangka ML selaku Sekdis Kpemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta berdasarkan perhitungan dari ahli auditor BPK RI," jelasnya.


(*/TribunGorontalo.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved