Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
Sidang Putusan Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo Molor 2 Jam, Ini Penyebabnya
Sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha tertunda (molor) hingga 2 jam.
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha tertunda (molor) hingga 2 jam.
Sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum ini sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 Wita di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Namun hingga pukul 12.00 Wita sidang belum dimulai.
Pada pukul 12.20 Wita, majelis hakim baru memasuki Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro.
Saat ini ruangan sidang telah dihadiri keluarga tersangka.
Lantas apa penyebab sidang molor?
Pihak kejaksaan menjelaskan mereka masih menunggu kedatangan para majelis hakim.
“Sidang ini molor karena kan kita semua menunggu majelis hakim datang semua, baru bisa dimulai,” tutur Panca Surya, petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).
Hanya saja ia mengatakan tersangka tiba di PHI dan Tipikor sejak pukul 9.30 Wita.
Sementara itu, kepala kejaksaan tiba pukul 12.01 Wita.
Adapun Matris Lukum tiba di lokasi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Diberitakan sebelumnya, hari ini akan digelar sidang putusan kasus korupsi revitalisasi benteng Otanaha, Kamis (20/3/2025).
Sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita.
Baca juga: RUU TNI Disahkan jadi Undang-Undang, Ini 2 Tugas Pokok TNI yang Baru
Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Saat ini berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Matris Lukum telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka di serahkan Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo.
Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, Selasa (29/10/2024)
Alfian menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota gorontalo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa.
Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.
"Tersangka ML selaku Sekdis Kpemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta berdasarkan perhitungan dari ahli auditor BPK RI," jelasnya.
(TribunGorontalo.com/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.