Matris Lukum Dibebaskan

BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo

Matris Mahmud Lukum divonis bebas dari perkara kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha.

|
Editor: Fadri Kidjab
Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo
HASIL SIDANG PUTUSAN - Matris Lukum berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (20/3/2025). Matris Lukum divonis bebas karena tidak terbukti terlibat kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha. 

Diketahui, sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.

Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.

Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Matris Lukum  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Tersangka dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.

Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.

 

(Peserta Magang TribunGorontalo.com/Inayah Mokodongan/Mawar Datunsolang/Nurfiska Rahman/Sri Yolanda)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved