Matris Lukum Dibebaskan
BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo
Matris Mahmud Lukum divonis bebas dari perkara kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha.
TRIBUNGORONTALO.COM – Matris Mahmud Lukum divonis bebas dari perkara kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha.
Menurut majelis hakim, eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo itu dibebaskan dari dakwaan.
Matris Lukum dinilai tidak terbukti menerima aliran dana sehingga ia terbebas dari dakwaan primer dan sekunder.
"Terbukti tapi bukan tindakan pidana," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (20/3/2025).
Putusan majelis hakim ini sontak membuat keluarga terdakwa bersorak sorai.
Tangisan keluarga memecahkan keheningan di ruang sidang.
Terdengar suara "Allahu Akbar" beberapa saat setelah hakim mengetuk palu.
Senyum merekah terlukis di wajah Matris Lukum saat mengetahui dirinya bebas dari jeratan perkara korupsi.
Matris langsung mencium dahi istrinya. Ia juga merangkul kerabatnya.
Sebelumnya, sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Benteng Otanaha dimulai pada pukul 12.42 di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikori, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Terdakwa duduk di kursi tepat di hadapan majelis hakim dengan menggunakan baju berkerah berwarna putih, celana hitam, dan peci nasional.
Suasana sidang pada hari ini cukup ramai dihadiri oleh berbagai pihak termasuk keluarga terdakwa.
Ruangan dipenuhi oleh para hadirin, termasuk pihak penggugat dan tergugat, kuasa hukum masing-masing, serta saksi-saksi.
Beberapa di antaranya terlihat serius menyimak jalannya persidangan, sementara yang lain tampak sesekali berbisik membahas perkembangan kasus.
Meskipun suasana cukup tegang, jalannya persidangan berlangsung tertib dan teratur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Identitas Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pohuwato Gorontalo, Terancam 10 Tahun Penjara
Diketahui, sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam.
Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder.
Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.