THR 2025
Untuk Driver Ojol Punya 2 Akun, Begini Syarat Dapat THR 2025, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai. Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan...
Editor:
Minarti Mansombo
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
THR DRIVER OJOL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol). Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sama seperti Grab, Gojek juga akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Bonus Hari Raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.
Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.