THR 2025
Untuk Driver Ojol Punya 2 Akun, Begini Syarat Dapat THR 2025, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai. Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan...
TRIBUNGORONTALO.COM-Memasuki pekan terakhir bulan Ramadan, Bagi para pekerja memang sangat ditungu Ketika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai.
Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan BHR.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Baca juga: Lanjutan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terkendala, Pelaksanaan Kemungkinan Molor ke 2026
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR untuk driver ojol.
Yassierli mengatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.
Bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ujar dia.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.
Apa syarat driver agar dapat bonus THR? SE tentang THR Keagamaan Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian THR untuk ojol.
Menaker mengatakan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol akan disesuaikan dengan keaktifan.
Sementara itu, untuk jadwal pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.
Baca juga: BPJS Gorontalo Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.