THR 2025
Untuk Driver Ojol Punya 2 Akun, Begini Syarat Dapat THR 2025, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai. Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan...
TRIBUNGORONTALO.COM-Memasuki pekan terakhir bulan Ramadan, Bagi para pekerja memang sangat ditungu Ketika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai.
Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan BHR.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Baca juga: Lanjutan Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terkendala, Pelaksanaan Kemungkinan Molor ke 2026
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR untuk driver ojol.
Yassierli mengatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.
Bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ujar dia.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.
Apa syarat driver agar dapat bonus THR? SE tentang THR Keagamaan Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian THR untuk ojol.
Menaker mengatakan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol akan disesuaikan dengan keaktifan.
Sementara itu, untuk jadwal pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.
Baca juga: BPJS Gorontalo Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025
“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.
Bagaimana jika driver punya dua akun?
Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR.
“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.
Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.
“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.
Dia bilang, Kemnaker dalam membangun SE mengedepankan semangat kekeluargaan.
Dia juga menegaskan pihaknya bersama aplikator telah menjalin pembicaraan beberapa kali.
“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali dan beberapa kali. Jadi kami sekali lagi optimis bahwa ini akan terlaksana,” kata dia.
“Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal,” tegas dia.
Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan mengatakan, pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya.
Bonus Hari Raya itu akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus.
Anthony menjelaskan, program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca juga: Mili Gift Gorontalo Beri Diskon Hampers, Cek sebelum Berakhir 20 Maret 2025
"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Sama seperti Grab, Gojek juga akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Bonus Hari Raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.
Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.