Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
5 Fakta Korupsi Revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Pekerjaan Mangkrak hingga Negara Rugi Rp 12 Miliar
Berikut 5 fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo. Kasus korupsi ini terkait proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Aulia-Akbar-Abimanyu.jpg)
"Penyidikan menunjukkan bahwa terdapat beberapa bagian pekerjaan yang tidak selesai dan ada indikasi pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres proyek," ungkapnya.
Meskipun begitu Wiwin menjelaskan akan membongkar semua bukti dan rincian pelanggaran Tersangka Abimanyu di persidangan nanti.
Dalam kasus ini, Abimanyu Aulia Akbar sebagai direktur perusahaan pemenang tender, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, menambahkan bahwa setelah adanya perhitungan resmi kerugian negara, Dinas PUPR Kota Gorontalo dapat melanjutkan proyek yang tertunda agar manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat.
"Pekerjaan sudah bisa dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo, karena sudah ada hasil kerugian negara," jelasnya
Potensi tersangka lain
Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kejaksaan akan mengungkap seluruh temuan terkait proyek ini dalam persidangan mendatang, termasuk item-item yang tidak dikerjakan namun tetap dicairkan dananya," tegasnya.
Saat ini Aulia Akbar Abimanyu telah resmi ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)