Rabu, 25 Maret 2026

Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua

5 Fakta Korupsi Revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Pekerjaan Mangkrak hingga Negara Rugi Rp 12 Miliar 

Berikut 5 fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo. Kasus korupsi ini terkait proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Fakta Korupsi Revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Pekerjaan Mangkrak hingga Negara Rugi Rp 12 Miliar 
Kolase TribunGorontalo.com
KASUS KORUPSI - Potret Aulia Akbar Abimanyu saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). Abimanyu menjadi tersangka kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut 5 fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo.

Kasus korupsi ini terkait proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022.

Revitalisasi kota tua di Kota Gorontalo seharusnya rampung pada September 2022. 

Berikut fakta-fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo.

Penetapan tersangka 

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo resmi menetapkan Aulia Akbar Abimanyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022.

Aulia Akbar Abimanyu diketahui merupakan Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA).

Sebelumnya Kejari Kota Gorontalo memeriksa Abimanyu sebagai saksi.

Namun status Abimanyu akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

Ia kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo sejak Selasa (18/3/2025).

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari proyek yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 29 miliar. 

Proyek tersebut bertujuan untuk memperindah kawasan Kota Tua Gorontalo sebagai pusat perdagangan utama di kota tersebut.

Konsep revitalisasi ini mengusung empat nuansa desain, modern, klasik, Arab, dan China yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan utama.

Proyek dimulai pada 29 Januari 2022 dan seharusnya rampung pada September 2022. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak selesai sesuai kontrak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gorontalo 

Dampak proyek yang mangkrak

Proyek yang tak kunjung rampung ini akhirnya berdampak pada keselamatan pejalan kaki.

Salah satu dampak nyata dari ketidaksesuaian proyek ini adalah kondisi trotoar yang dibiarkan terbuka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved