Korupsi Proyek Revitalisasi Kota Tua
5 Fakta Korupsi Revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Pekerjaan Mangkrak hingga Negara Rugi Rp 12 Miliar
Berikut 5 fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo. Kasus korupsi ini terkait proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Aulia-Akbar-Abimanyu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut 5 fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo.
Kasus korupsi ini terkait proyek yang dimulai pada 29 Januari 2022.
Revitalisasi kota tua di Kota Gorontalo seharusnya rampung pada September 2022.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo.
Penetapan tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo resmi menetapkan Aulia Akbar Abimanyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022.
Aulia Akbar Abimanyu diketahui merupakan Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA).
Sebelumnya Kejari Kota Gorontalo memeriksa Abimanyu sebagai saksi.
Namun status Abimanyu akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
Ia kini ditahan di Lapas Kota Gorontalo sejak Selasa (18/3/2025).
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari proyek yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 29 miliar.
Proyek tersebut bertujuan untuk memperindah kawasan Kota Tua Gorontalo sebagai pusat perdagangan utama di kota tersebut.
Konsep revitalisasi ini mengusung empat nuansa desain, modern, klasik, Arab, dan China yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan utama.
Proyek dimulai pada 29 Januari 2022 dan seharusnya rampung pada September 2022. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak selesai sesuai kontrak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gorontalo
Dampak proyek yang mangkrak
Proyek yang tak kunjung rampung ini akhirnya berdampak pada keselamatan pejalan kaki.
Salah satu dampak nyata dari ketidaksesuaian proyek ini adalah kondisi trotoar yang dibiarkan terbuka.
Warga lokal maupun turis asing sempat jatuh di lubang drainase tersebut.
Nurlaela Maksud, warga Kelurahan Pulubala Kota Gorontalo, terperosok di dalam lubang saat melintasi trotoar.
Nurlaela kala itu sedang menuju lokasi Gorontalo Half Marathon.
Ia merupakan peserta lomba lari yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Minggu (27/10/2024) pagi.
Namun Nurlaela gagal mengikuti lomba karena mengalami kecelakaan.
Tepat di depan Kantor Lurah Biawao, Jalan 23 Januari, Kecamatan Kota Selatan, istri dari Nanang Masaudi ini terperosok ke dalam lubang.
Kondisi gelap membuat Nurlaela tak mengetahui jika trotoar yang dipijaknya memiliki lubang.
Nurlaela pun luka-luka hingga sesak napas. Ia langsung ditangani petugas medis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Diketahui Nurlaela mengalami patah tulang rusuk.
Namun Nurlaela bukanlah orang pertama.
Pada awal Agustus lalu, sosok konten kreator Gorontalo, Bapu Coki, pernah mengkritisi pemerintah Kota Gorontalo.
Kala itu Bapu Coki menyinggung seorang bule asal belanda, Stam (65) terperosok ke dalam lubang trotoar di Kota Gorontalo.
Bule tersebut berjalan di siang hari namun ia tak menyadari terdapat lubang pada trotoar.
Pantauan TribunGorontalo.com di TKP, terdapat lubang menganga di depan Kantor Lurah Biawao, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Bawa Sabu dari Luwuk Sulteng, Muhlis Alibasa Diringkus Polisi Kota Gorontalo
Negara rugi miliaran rupiah
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,01 miliar.
"Penyidikan menunjukkan bahwa terdapat beberapa bagian pekerjaan yang tidak selesai dan ada indikasi pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres proyek," ungkapnya.
Meskipun begitu Wiwin menjelaskan akan membongkar semua bukti dan rincian pelanggaran Tersangka Abimanyu di persidangan nanti.
Dalam kasus ini, Abimanyu Aulia Akbar sebagai direktur perusahaan pemenang tender, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, menambahkan bahwa setelah adanya perhitungan resmi kerugian negara, Dinas PUPR Kota Gorontalo dapat melanjutkan proyek yang tertunda agar manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat.
"Pekerjaan sudah bisa dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo, karena sudah ada hasil kerugian negara," jelasnya
Potensi tersangka lain
Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kejaksaan akan mengungkap seluruh temuan terkait proyek ini dalam persidangan mendatang, termasuk item-item yang tidak dikerjakan namun tetap dicairkan dananya," tegasnya.
Saat ini Aulia Akbar Abimanyu telah resmi ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.