Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Narkoba Gorontalo

Bawa Sabu dari Luwuk Sulteng, Muhlis Alibasa Diringkus Polisi Kota Gorontalo

Muhlis Alibasa alias Jack diringkus tim Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bawa Sabu dari Luwuk Sulteng, Muhlis Alibasa Diringkus Polisi Kota Gorontalo
Humas Polresta Gorontalo Kota
KASUS NARKOBA - Potret Muhlis Alibasa saat diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Kamis (13/3/2025). Muhlis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Muhlis Alibasa alias Jack diringkus tim Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Menurut Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, Tim Opsnal telah menciduk Jack di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 02.00 Wita. 

"Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," ungkap Dimas. 

Polisi mengendus keberadaan Muhlis setelah menerima laporan warga.

Muhlis baru saja tiba di Gorontalo itu ketahuan membawa sabu dari Luwuk, Sulawesi Tengah. 

Setelah mengetahui keberadaan Muhlis, para petugas langsung melakukan penggeledahan. 

Polisi akhirnya menemukan satu sachet plastik kip berisi narkotika sabu. Juga satu sachet plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika sabu

Ada pula 20 sachet plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima batang korek api gas, dan satu buah bong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aulia Akbar Abimanyu Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Kawasan Kota Tua Gorontalo 

Muhlis beserta barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.

Kini Muhlis resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Senin (17/3/2025).

Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved