THR ASN 2025
Gubernur Jabar Larang ASN Minta THR ke Pengusaha, Bakal Dicopot Jika Melanggar
"Saya sampaikan dengan jelas, tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor mana pun," ujar Dedi saat berada di Bekasi, Senin
TRIBUNGORONTALO.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Ia memperingatkan para ASN agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.
Kata dia bahwa tindakan tersebut merupakan pungutan liar yang tidak dapat ditoleransi.
"Saya sampaikan dengan jelas, tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor mana pun," ujar Dedi saat berada di Bekasi, Senin (17/3/2025).
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menonaktifkan ASN yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha.
Baginya, kebiasaan semacam ini harus diberantas demi menjaga integritas pemerintahan dan mencegah praktik korupsi.
"Kalau kita ingin mendukung pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi, ya tidak boleh ada praktik seperti ini," tegasnya.
Tak hanya ASN, Dedi juga menyoroti fenomena maraknya permintaan THR dari organisasi masyarakat (ormas).
Kata dia, praktik ini kerap membebani kepala dinas dan wali kota.
"Di tanggal-tanggal seperti ini, kepala dinas dan wali kota jadi pusing. Banyak pihak datang ke kantor meminta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," kata Dedi.
THR ASN CAIR
Tunjangan hari raya (THR) pensiunan 2025 dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan THR kepada para pensiunan di tahun 2025.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh presiden.
Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.